Sangat Mudah Beginlah Cara Daftar Npwp Online Gratis

Cara Daftar NPWP Online

Tuan Tekno Cara Daftar NPWP Online – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas wajib pajak bagi setiap orang.

Masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP, alasannya bermacam – macam mulai dari Sibuk di pekerjaan, kantor pajak yang jauh sampai menganggap NPWP itu tidak penting.

Dizaman serba canggih sekarang untuk mengurus NPWP sudah bisa melalui online. Cara daftar NPWP Online sangat membantu dalam semua kalangan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara daftar NPWP online atau sering juga disebut sebagai e-registration (E-REG DJP).

adapun keunggulan lain dari daftar online ini seperti Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal (yang tercantum di KTP) juga mendaftarkan NPWP secara online ini.

Intinya NPWP  ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.

Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.

Berkas Yang Perlu Dipersiapkan Untuk/Cara Daftar NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, ada beberapa berkas yang perlu kita persiapkan agar nantinya di upload adalah sebagai berikut:

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) Berkasnya:

  • WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Baca Juga:   Mengapa Sirkulasi Udara PC Penting dalam Memilih Casing Komputer?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer): 

  • WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • WNA : fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), fotokopi paspor, atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

Bagi Wajib Pajak Badan :

  • Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
  • Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)

  • Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
  • Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
  • Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Bagi Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung).

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca Juga:   Cara Membuat Channel YouTube Bagi Pemula

Cara Daftar NPWP Online

login

 

Pertama Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
Daftar akun baru

Selanjutnya, Silahkan lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Setelah itu, klik “Daftar”.

Silahkan Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi. Setelah itu, secara otomatis kita akan terhubung  ke halaman pendaftaran. Jangan lupa untuk isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.

Aktivasi akun baru via email Silahkan Cek dan buka kotak masuk/inbox email kita kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, silahkan klik link verifikasi.
Isi formulir pendaftaran NPWP Selanjutnya, kita akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah kita didaftarkan sebelumnya. silahkan, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Unggah foto e-KTP Anda Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom ” dan jangan lupa Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik “Simpan”.
Request Token Pendaftaran Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email kita.
Salin kode token pada e-mail Buka kembali email kita, silahkan copy kode pada token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik “Kirim Permohonan”.
Masukkan 9 digit token yang sudah didapat Silahkan baca dan Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik “Kirim”.

You May Also Like