Tuan Tekno Cara Daftar NPWP Online – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas wajib pajak bagi setiap orang.
Masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP, alasannya bermacam – macam mulai dari Sibuk di pekerjaan, kantor pajak yang jauh sampai menganggap NPWP itu tidak penting.
Dizaman serba canggih sekarang untuk mengurus NPWP sudah bisa melalui online. Cara daftar NPWP Online sangat membantu dalam semua kalangan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara daftar NPWP online atau sering juga disebut sebagai e-registration (E-REG DJP).
adapun keunggulan lain dari daftar online ini seperti Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal (yang tercantum di KTP) juga mendaftarkan NPWP secara online ini.
Intinya NPWP ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.
Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.
Berkas Yang Perlu Dipersiapkan Untuk/Cara Daftar NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, ada beberapa berkas yang perlu kita persiapkan agar nantinya di upload adalah sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) Berkasnya:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer):
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- WNA : fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), fotokopi paspor, atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
Bagi Wajib Pajak Badan :
- Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
- Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
- Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)
- Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
- Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
- Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
- Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
- Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Bagi Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online
Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
Selanjutnya, Silahkan lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Setelah itu, klik “Daftar”.
Silahkan Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi. Setelah itu, secara otomatis kita akan terhubung ke halaman pendaftaran. Jangan lupa untuk isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
- Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
- Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP kita akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pengiriman pos dan tentunya gratis ya.